BERITASOLORAYA.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meresmikan aturan mengenai hari dan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi ASN melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan ini memiliki dampak signifikan terutama bagi ASN golongan tertentu. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan ini, mari simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Sebagai informasi, sebelumnya, hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu, yaitu dari hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Cara Mencairkan Bansos PKH 2023, Simak Selengkapnya…
Namun, dengan adanya aturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, ada perubahan bagi ASN golongan tertentu.
ASN golongan pertama yang terkena perubahan ini adalah ASN yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah.