UPDATE! Kebijakan Baru untuk PPPK dalam Rekrutmen ASN Tahun 2023, Begini Kata Komisi II DPR

- 7 Juli 2023, 15:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal /Jurnal Soreang /Dok. dpr.go.id.

BERITASOLORAYA.com – Update informasi mengenai rekrutmen ASN 2023 dengan beberapa kebijakan baru untuk PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menyampaikan bahwa pada 28 November 2023 merupakan masa akhir dari peleburan tenaga honorer menjadi PPPK.

Maka dari itu, dibuatlah kebijakan baru untuk PPPK dalam rekrutmen ASN tahun 2023.

Peleburan tenaga honorer menjadi PPPK terdapat dalam peraturan Undang-Undang nomor lima tahun 2014 yang memberikan waktu selama lima tahun untuk pemerintah Indonesia mengangkat honorer menjadi PPPK sehingga rekrutmen ASN 2023 menjadi upaya pemerintah untuk merekrut honorer agar bisa menjadi PPPK.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Makin Dekat, Cek Berapa Jumlah Formasi yang Tersedia di Link Berikut

Dikutip dari pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang disampaikan melalui kanal YouTube DPR RI, dilansir BeritaSoloRaya.com, bahwa pemerintah mengambil sebuah kebijakan untuk menangani tenaga honorer dengan program singkat dalam satu juta formasi ASN 2023.

Dengan adanya satu juta formasi ASN yang akan dibuka pada September 2023, maka diharapkan akan menjadi peluang besar bagi tenaga honorer untuk menjadi abdi negara.

Peraturan Undang-Undang nomor lima tahun 2014 bukan hanya memberikan batasan waktu pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Namun, juga bisa menjadi akhir dari masa jabatan honorer bekerja di setiap instansi pemerintah karena Non ASN hanya bisa bekerja hingga 28 November 2023 sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x