Komisi II DPR Sebut Opsi PPPK Part Time, Begini Penjelasannya

- 7 Juli 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /lookstudio/Freepik
BERITASOLORAYA.com - KemenpanRB sudah menyampaikan rencana pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di berbagai daerah melalui seleksi CASN, baik untuk CPNS maupun PPPK tahun 2023.

Sementara itu, mengenai PPPK part time, sebelumnya KemenpanRB dan Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat guna membahas kelanjutan penyusunan RUU ASN 2023, terutama dalam hal daftar inventarisasi masalah terkait RUU ASN.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-Agustus, Login Cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan BLT Rp600 Ribu

Rapat KemenpanRB dengan DPR RI dipimpin oleh Syamsurizal selaku Ketua Panitia Kerja RUU ASN. Rini Widyantini, Sekretaris KemenpanRB turut menyampaikan perlunya untuk memperbaiki substansi pokok dalam Undang-Undang ASN.

Lebih lanjut, pada seleksi ASN tahun 2023, pemerintah berencana untuk mengangkat 1 juta tenaga honorer, termasuk dalam rekrutmen pengadaan PPPK.

Hal itu berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tenaga honorer akan diintegrasikan menjadi pegawai ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer masih dapat menjalankan tugasnya maksimal lima tahun sejak peraturan diundangkan, yang artinya sudah sejak tahun 2018, batas waktu ini akan berakhir pada bulan November 2023 sesuai juknis.

Baca Juga: BOCORAN, Terkait Keputusan Kenaikan Gaji PNS Bukan Naik di Tahun Ini, Melainkan Begini Kata Menkeu

Syamsurizal menambahkan juga bahwa KemenpanRB sudah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini. Akan tetapi, ketua panja penyusun revisi RUU ASN juga mengatakan kekhawatirannya tentang tenaga honorer yang akan dihentikan.

"Kita khawatir karena pegawai-pegawai honorer yang akan mengakhiri masa jabatan itu, usai tidak lolos dalam pengadaan PPPK 2023 ini akan diberhentikan, sementara mereka itu adalah pegawai-pegawai yang membutuhkan tenaganya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x