SIMAK, Calon Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi SKD dan SKB Berikut Ini

- 9 Juli 2023, 07:55 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2023.
Ilustrasi tes CPNS 2023. /Dok. Setkab/Pikiran Rakyat

Karena CPNS hanya akan diadakan di lingkup instansi pusat, maka berlaku:

a. Sistem SKB berbasis CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal sebesar 50% dari nilai keseluruhan seleksi SKB.

b. Apabila terdapat tes wawancara pada seleksi SKB selain menggunakan sistem CAT, bobot tertingginya sebesar 30% dari nilai keseluruhan SKB.

c. Sementara tes berbentuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi dapat penambahan nilai dengan besaran nilai tertinggi sebesar 20% dari total nilai pada seleksi SKB.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka? Simak Jadwal Seleksi CASN dan Formasi Ini dari Menteri PANRB

Bersiap bagi para calon pelamar yang hendak mendaftar CPNS 2023 tahun ini, diperkirakan persaingan akan ketat, melihat formasi dan bidang yang dibuka tahun ini cukup terbatas.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah