Karena CPNS hanya akan diadakan di lingkup instansi pusat, maka berlaku:
a. Sistem SKB berbasis CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal sebesar 50% dari nilai keseluruhan seleksi SKB.
b. Apabila terdapat tes wawancara pada seleksi SKB selain menggunakan sistem CAT, bobot tertingginya sebesar 30% dari nilai keseluruhan SKB.
c. Sementara tes berbentuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi dapat penambahan nilai dengan besaran nilai tertinggi sebesar 20% dari total nilai pada seleksi SKB.
Bersiap bagi para calon pelamar yang hendak mendaftar CPNS 2023 tahun ini, diperkirakan persaingan akan ketat, melihat formasi dan bidang yang dibuka tahun ini cukup terbatas.***