SIMAK, Calon Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi SKD dan SKB Berikut Ini

- 9 Juli 2023, 07:55 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2023.
Ilustrasi tes CPNS 2023. /Dok. Setkab/Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com – Belum dibuka, tetapi pendaftaran CPNS dinantikan banyak pendaftar. Para calon pelamar sudah mulai mencari-cari informasi ter-update terkait pelaksanaan dan hal-hal yang memengaruhi kelulusan dalam CPNS. Seperti penilaian dalam seleksi kompetensi dasar atau kompetensi bidang.

Lalu, apa saja yang poin-poin memengaruhi kelulusan dalam seleksi CPNS 2023? Pada tahap seleksi SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) akan ada beberapa ketentuan penilaian yang digunakan.

Jawabannya ada di dalam artikel ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Permen PANRB No. 27 Tahun 2021.

Baca Juga: CEK Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non Guru. Bagaimana untuk Tahun 2023? Simak Penjelasan Berikut

Untuk pelaksanaan SKD akan berbasis CAT, yang mana ini berfungsi menilai kompetensi oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar dalam pengadaan CPNS.

SKD sendiri terdiri dari tiga macam jenis tes, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Adapun tes wawasan kebangsaan gunanya adalah untuk menilai pengetahuan dan kemampuan dalam penerapan aspek-aspek seperti nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara.

Lalu, pada tes intelegensia umum, akan menilai pengetahuan hal-hal seputar kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural peserta CPNS.

Baca Juga: SELAMAT, 2.981 Tenaga Honorer Guru di Daerah Ini Resmi Dilantik Jadi PPPK, Simak Informasi Selengkapnya

Terakhir, tes karakteristik pribadi, berguna menilai penguasaan dan kemampuan dalam hal pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi komunikasi dan informasi, profesionalisme sampai dengan anti radikalisme.

Ketentuan mengenai nilai ambang batas, komposisi soal, dan tata cara penilaian akan ditentukan oleh Menteri, maka tidak disebutkan dalam perundang-undangan.

Pengumuman hasil SKD ditetapkan paling banyak setidaknya tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari seluruh pelamar yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika nilai passing grade pelamar CPNS 2023 ini jumlahnya sama, maka nanti penilaiannya akan dipertimbangkan dari penentuan secara berurutan dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Baca Juga: BAHAYA INI, Guru Sertifikasi Tidak Bisa Terima TPG Triwulan 2 Tahun 2023 karena Hal Ini, Simak Sekarang!

Apabila setelah penilaian yang dilakukan tersebut hasilnya masih sama dan berada pada batas tiga kali jabatan, maka pelamar tersebut nantinya ditetapkan wajib mengikuti SKB.

Sementara pada SKB, dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dituju dalam seleksi CPNS 2023.

Materi SKB akan terdiri dari, psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, tes penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara dan juga tes lainnya yang sesuai dengan jabatan yang dituju pelamar.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Formasi Jabatan dan Cek Link Berikut Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x