BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi seputar kuota yang dipersiapkan untuk jabatan sebagai PPPK 2023. Kuota yang dipersiapkan ini meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Daftar kuota 3 formasi untuk PPPK 2023 seluruh provinsi di Indonesia ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Keuangan RI tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Nomor 212/PMK. 07/2022.
Adapun rincian jumlah kuota 3 formasi PPPK 2023 seperti yang tertuang pada pasal 5 menjelaskan, jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023.
Oleh karena itu segera cek berapa daftar kuota yang disediakan 3 formasi PPPK 2023 (tenaga guru, kesehatan, dan teknis) berdasarkan Peraturan Keuangan RI. Berikut BeritaSoloRaya.com merangkumnya dalam surat Nomor 212/PMK. 07/2022.
1. Provinsi Aceh
Tenaga guru:501
Tenaga Kesehatan: 1.383
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.884
2. Sumatera Utara
Tenaga guru: 13.209
Tenaga kesehatan: 546
Tenaga teknis: 466
Jumlah: 14.221