CATAT! Ini Syarat Guru PPPK Dapat Perpanjangan Masa Kontrak Otomatis dari Kemdikbud, Masih Diusulkan?

- 15 Juli 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com - Surat tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru akhirnya telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat 14 Juli 2023.

Surat tentang perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan fungsional guru tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani.

Bagi seluruh guru ASN PPPK tentunya hal ini merupakan kabar yang gembira dan ditunggu, sebab tidak perlu repot-repot lagi untuk memperpanjang waktu masa kontrak PPPK kembali setiap tahunnya.

Baca Juga: Viral Kasus KDRT yang Dialami Salwa Azizah, Kak Seto Ingin Pelaku Ditindak Tegas dan Dikenakan Pasal Berlapis

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah menyambut baik usulan tentang masa perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram Nunuk Suryani @nunuksuryani pada 15 Juli 2023.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah Kementerian PANRB menyambut baik," tulis Nunuk.

Sebelumnya, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud telah mengirimkan surat terkait usulan perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan guru kepada Kementerian PANRB pada 4 Juli 2023.

Dalam surat Kemdikbud Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 menyebutkan bahwa ketentuan tentang masa kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun itu akan menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK akan terus berulang.

Baca Juga: INFO PENTING! Peserta Rekrutmen Bersam BUMN 2023 Wajib Patuhi 12 Hal ini saat Tes Online Tahap 2 agar Lolos!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x