Ketua KPAI Beri 3 Rekomendasi pada Kasus Salwa Azizah yang Dihajar Mantan Suami di Depan Anak-anaknya

- 16 Juli 2023, 19:28 WIB
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami  di depan anak-anaknya pada 12 Juli 20023 lalu.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya pada 12 Juli 20023 lalu. /Instagram @solihahaimaryati

BERITASOLORAYA.com - Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya pada 12 Juli 2023 lalu.

Kasus Salwa Azizah yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya ini menjadi perhatian Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode tahun 2022-2027 ini menyesalkan kasus kekerasan yang menimpa Salwa Azizah, apalagi kejadiannya terjadi di depan anak-anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Salwa Azizah Dihajar Mantan Suami saat Menjemput Anaknya, Babak Belur hingga Kacamata Pecah

Peristiwa memilukan itu terjadi saat Salwa Azizah yang akan menjemput anak keduanya di rumah keluarga mantan suami di Bandung, Jawa Barat. Mantan suami Salwa, AR, menyerang Salwa yang akan mengajak pulang anak kedua mereka. Salwa dihajar di depan anak pertama dan keduanya.

“Kami mendorong untuk pengaduan ke KPAI untuk merujuk ke UPTD Jawa Barat untuk rehabilitasi psikologis pada anak. Kami akan rujuk,” kata Ai Maryati saat dihubungi redaksi BeritaSoloraya.com, Minggu, 16 Juli 2023.

Ai Maryati menyesalkan ekses perceraian menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ruang publik dan disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur. KPAI mendorong dilaporkan ke ranah yang berwajib.

Ketua KPAI juga memberi tiga rekomendasi pada kasus tersebut. “Pertama ekses perceraian tidak boleh memberi pengaruh dampak buruk terhadap pola pengasuhan anak dan harus diselesaikan secara bijaksana dan secara dewasa,” jelasnya.

Kedua, lanjut dia, setelah terjadi praktik kekerasan harus masuk di ranah hukum apalagi pelaku merupakan mantan suami. “Harus masuk di ranah hukum saya kira dua orang dewasa yang punya kesadaran tinggi untuk penyelesaian bahkan ini sudah melanggar hukum,” tandas dia.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x