Kawal Kasus
Kasus ini juga menjadi perhatian Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr Seto Mulyadi, MSi, Psikolog atau yang akrab disebut Kak Seto.
Pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, Kak Seto menyatakan siap mengawal kasus kekerasan fisik yang dialami Salwa Azizah. Menurut dia, pelaku bisa dikenai pasal berlapis.
“Pertama adanya tindak kekerasan fisik terhadap sesama orang dewasa dan yang kedua adalah kekerasan psikologis terhadap anak,” katanya.
Dari sisi psikologis, pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu yang disayangi dan yang dibanggakan itu sangat melukai hati anak.
“Kalau kemudian ada masalah di kepolisian, atau misalnya tidak diberlakukan sesuai UU yang berlaku maka kami bisa mengangkat masalah ini. Kalau nanti di Polres tidak bisa, ke Polda lalu ke Mabes Polri kami akan bantu karena itu kekerasan terhadap anak,” tandas Kak Seto.***