HORE, Jokowi Akan Segera Naikan Gaji PNS 2023, Nominalnya Berapa ?

- 20 Juli 2023, 18:05 WIB
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN /Instagram @ikn_id
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Dalam satu bulan kedepan, Jokowi akan secara resmi menaikan gaji PNS tahun 2023 ketika melakukan rapat dengan DPR dalam membahas RUU APBN.
 
Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS di tengah akhir masa pemerintahan yang tinggal satu tahun lagi.
 
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi setelah terakhir naik adalah tahun 2019.
 


Memang, sudah empat tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji dan kini Jokowi sudah setuju usulan dari Menteri PANRB, Azwar Anas untuk menaikan gaji PNS.

Tidak hanya PNS, semua ASN juga akan mendapatkan benefit dari kenaikan gaji ini, salah satunya juga pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja lagi.

Jokowi juga sudah meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri PANRB, Azwar Anas untuk melakukan perhitungan anggaran apakah cukup untuk menaikan gaji PNS.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Hari Lagi! Buruan Beli Tiket Konser Dewa 19 di Solo Sebelum Sold Out

Nantinya, pemerintah akan menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah yang didalam regulasi tersebut juga akan memasukan total reward.

Nantinya, kenaikan gaji bagi PNS tidak akan berdiri sendiri dan akan didasarkan pada kinerja dan prestasi PNS itu sendiri.

Didalamnya juga termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa disebut dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Al Belum Move On dari Andin, Marsha Sakit Hati? Ini Sinopsis 'Ikatan Cinta' Malam Ini Kamis, 20 Juli 2023

Kini, PNS bisa mendapatkan jawaban atas konfirmasi kenaikan gaji dan langsung disetujui oleh Presiden Jokowi.

Setelah pandemi Covid-19 dan isu resesi sempat menghantui Indonesia, kini pemerintahan Jokowi sudah siap dan sepakat untuk menaikan gaji PNS di tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah daftar gaji PNS dari golongan I-IV dalam empat tahun terakhir:

Baca Juga: Ternyata Bukan Sekadar Film Anak-Anak, ini Sinopsis 'Barbie' yang Sudah Tayang di Bioskop Indonesia


A. PNS Golongan I

- PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baca Juga: TERBARU! BLT UMKM Tak Perlu Login eform.bri.co.id, Cek Link Berikut, Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah