Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Nah, itu dia daftar gaji TNI untuk tahun 2023 dari pangkat tertinggi hingga terendah. Dimana untuk Gaji TNI pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, dengan nominal gaji antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke 78, Inilah Bocoran Tanggal Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan…
Sedangkan untuk Gaji TNI AD pangkat jenderal mencakup Jendral Laksamana Marsekal dan Letnan Jenderal, dengan nominal gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.