WOW, Inilah Daftar Gaji TNI dari Pangkat Tertinggi Hingga Terendah Pada Tahun 2023, Ternyata Segini…

- 22 Juli 2023, 09:57 WIB
Inilah gaji para anggota TNI dari pangkat paling tinggi hingga pangkat terendah, nominalnya cukup banyak
Inilah gaji para anggota TNI dari pangkat paling tinggi hingga pangkat terendah, nominalnya cukup banyak /

BERITASOLORAYA.com- Banyak orang masih penasaran dengan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan? Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk tahun 2023. Jadi, kita simak yuk!

 

 

Sebagai anggota TNI, gaji yang diterima tentunya berbeda-beda tergantung pada pangkat dan kelas jabatannya.

TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, dan mereka berani mempertaruhkan nyawa demi negara kita tercinta.

Namun, meskipun tugasnya begitu mulia, ternyata gaji TNI belum mengalami kenaikan pada tahun ini. Mungkin itu yang membuat banyak orang penasaran dengan besaran nominal gaji yang diberikan pemerintah. 

Baca Juga: Kabar Mengejutkan dari Menkeu Sri Mulyani, Inilah Tunjangan Tambahan untuk Para PNS…

Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan yang telah diatur melalui peraturan pemerintah. Sekarang, mari kita lihat daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah pada tahun 2023:

 

 

Golongan IV Perwira Tinggi

Jendral Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Letnan Jenderal: Rp5.079.300-Rp5.930.800

Mayor Jenderal: Rp3.290.500-Rp5.576.500

Brigadir Jenderal: Rp3.290.500-Rp5.407.400

 

Golongan IV Perwira Menengah

Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300

Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Baca Juga: WOW, Laga Debut Lionel Messi Bersama Inter Miami, Cetak Gol Kemenangan Melawan Cruz Azul

Golongan III Perwira Pertama

Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

 

 

Golongan II Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700

Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.565.200

Baca Juga: Tidak Dibawa Ke Jepang, PSG Siap Jual Bintang Prancis, Kylian Mbappe, Real Madrid Siap Tampung?

Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

 

Golongan I

Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Kopral Satu: Rp1.868.900-Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

 

 

Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

 

Nah, itu dia daftar gaji TNI untuk tahun 2023 dari pangkat tertinggi hingga terendah. Dimana untuk Gaji TNI pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, dengan nominal gaji antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Baca Juga: Jelang HUT RI Ke 78, Inilah Bocoran Tanggal Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan…


Sedangkan untuk Gaji TNI AD pangkat jenderal mencakup Jendral Laksamana Marsekal dan Letnan Jenderal, dengan nominal gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.


Sementara itu, Gaji letnan tentara tergantung pada golongan. Letnan Satu memiliki gaji antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, sedangkan Letnan Dua memiliki gaji antara Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

 

 

Dengan adanya informasi ini, semoga kalian bisa lebih memahami mengenai gaji anggota TNI. Jangan lupa, mereka adalah pahlawan yang selalu siap melindungi NKRI. Mari kita hargai dan dukung mereka dalam menjalankan tugas mulia tersebut.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah