BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi penting yang harus disimak oleh PNS yang sudah pensiunan atau akan pensiunan tentang besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan oleh Jokowi. Jumlah besaran gaji ini kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS pensiunan karena ada golongan yang mendapatkan dana pensiunan yang besar.
PNS sudah dipastikan akan mendapatkan tunjangan gaji pensiunan saat masa jabatan sudah habis. Mendapatkan gaji pensiunan adalah salah satu tunjangan yang sangat dibutuhkan oleh PNS saat pensiun.
Seperti yang diketahui pemerintah memberikan gaji pensiunan kepada PNS karena sebagai penghargaan bagi pegawai yang sudah mengabdi bertahun-tahun sesuai jabatan masing-masing.
Namun, memberikan gaji pensiunan kepada PNS tentu berbeda-beda sesuai tingkat jabatan dan golongannya. Pemerintah membagi golongan PNS dalam empat golongan yaitu I,II, III,IV.
Salah satu golongan tersebut mendapatkan gaji pensiunan besar setiap bulannya. Untuk itu segera cek nominal yang diberikan Jokowi kepada pegawai pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Surat Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 yang sudah disahkan oleh Jokowi, gaji pensiunan yang nominalnya paling besar adalah golongan IV. Golongan ini mendapatkan gaji pensiunan ini lebih dari 4 juta rupiah.
Oleh karena itu, gaji pensiunan untuk golongan IVD yang diberikan oleh pemerintah tentu fantastis sekali. Apalagi di masa pensiunan mendapatkan gaji besar. Sudah pasti masa pensiunan jadi sejahtera.
Baca Juga: Fresh Graduate Resmi Bisa Daftar Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Cek Total Kebutuhan di Sini
Sementara golongan I mendapatkan gaji pensiunan dari 1 juta hingga dua juta, golongan II 1 juta hingga dua juta lebih, golongan III gaji pensiunan 2 juta hingga 3 juta rupiah. Terakhir golongan IV mendapatkan gaji pensiunan dengan jumlah besar.
Agar bisa mengetauhi dan tidak penasaran, berikut rincian gaji pensiunan setiap bulannya paling lengkap dan jelas untuk golongan I hingga IV, berdasarkan Surat Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
1. Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
2. Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
3. Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
4. Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
5. Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
6. Golongan IIB: Rp1.560.800 - Rp2.637.300
7. Golongan IIC: Rp1.560.800 - Rp2.748.800
8. Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
9. Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp3.177.300
10. Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
11. Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800
12. Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
13. Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000
14. Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700
15. Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
16. Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300.
Demikianlah informasi tentang besaran gaji PNS pensiunan. Dengan rincian besar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sudah dipastikan PNS golongan IVD. Jumlah besar gaji pensiunan IVD mencapai 4 juta.***