BERITASOLORAYA.com- Apakah kamu tahu bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap negara?
Bagi para PNS, kenaikan pangkat adalah momen yang ditunggu-tunggu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan santai dan mudah dipahami mengenai jenis-jenis kenaikan pangkat untuk PNS,
Termasuk berapa kali kenaikan pangkat dapat diperoleh, serta apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat struktural.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Ternyata PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Karena Ini, Simak Selengkapnya…
Kenaikan Pangkat Reguler: Jenis kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.