Ancaman Penjara Menanti! Inilah Nasib AT, Anak Ketua DPRD Ambon, Penganiaya Remaja Sampai Tewas di Ambon

- 2 Agustus 2023, 19:39 WIB
Ancaman Penjara Menanti! Inilah Nasib AT, Anak Ketua DPRD Ambon, Penganiaya Remaja Sampai Tewas di Ambon
Ancaman Penjara Menanti! Inilah Nasib AT, Anak Ketua DPRD Ambon, Penganiaya Remaja Sampai Tewas di Ambon /Miju/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com-Viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang anak ketua DPRD Kota Ambon di dunia maya. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AT, berusia 25 tahun. Sedangkan korban berinisial RRS, seorang remaja berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya, nasib AT kini terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Statusnya juga telah naik menjadi tersangka.

Sebelumnya, tak berselang lama setelah viral video penganiayaan itu terjadi, ibu AT, yang juga Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, menyatakan ungkapan maaf kepada publik khususnya keluarga korban.

Baca Juga: Lini Masa Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK Tahun 2023 Jenjang SMA Sederajat. Ini Jadwalnya...

Peristiwa ini turut mengundang perhatian dan pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif. Ia mengatakan bahwa status At kini naik menjadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram Beta_Maluku pada 2 Agustus 2023.

Pihak PolrestaPulau Ambon, Kompol Ben, menambahkan bahwa pelaku dijerat hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben.

Menanggapi kasus ini, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Karena, sebagaimana diketahui, tersangka merupakan anak dari Ketua DPRD kota Ambon, hal ini sempat mengundang komentar dan ajakan publik untuk terus mengawal kasus ini.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x