Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau UKKJ: Ada Berkas-berkas yang Harus Dipersiapkan, sebelum 4 Agustus

- 2 Agustus 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau UKKJ
Ilustrasi Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau UKKJ /Instagram bkd.jabar
BERITASOLORAYA.com- Pemprov Jawa Barat merilis hasil uji kompetensi kenaikan jenjang atau UKKJ untuk guru dan pengawas sekolah. 
 
Adanya hasil uji kompetensi kenaikan jenjang atau UKKJ bagi guru dan pengawas sekolah ini terdapat daftar nama yang telah ditetapkan lulus.
 
Hasil UKKJ disampaikan melalui akun Instagram @bkd.jabar, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Melalui unggahannya BKD Jawa Barat menyampaikan bahwa untuk kelancaran proses usulan dan verval kenaikan jenjang jabatan diimbau kepada guru dan pengawas sekolah yang dinyatakan lulus ujikom untuk segera melengkapi dan memperbaharui dokumen Kepegawaian pada akun SIAP Jabar masing-masing. 
 
Adapun ada beberapa berkas yang harus guru dan pengawas sekolah siapkan sebelum melengkapi dan memperbaharui dokumen, seperti diantaranya yakni:
 
 
1. SK CPNS
 
2. SK PNS
 
3. SK kenaikan pangkat terakhir
 
4. Ijazah terakhir
 
5. SK pencantuman gelar (jika ada)
 
6. SKP tahun 2021
 
7. SKP tahun 2022
 
8. Penetapan angkat kredit (PAK) terakhir
 
9. SK jabatan fungsional terakhir
 
 
10. Sertifikat pendidik
 
11. Sertifikat ujikom
 
Terkait dengan dokumen-dokumen tersebut yang harus diinput, BKD Jabar memberikan waktu hingga 4 Agustus 2023.
 
Lebih lanjut dari hasil ujikom kenaikan jenjang JF guru dan pengawas sekolah terdapat sebanyak JF guru ahli pertama ke ahli muda, jumlahnya 99,7 persen.
 
Kemudian, JF guru ahli muda ke ahli madya, ada sebanyak 93,1 persen dan JF pengawas sekolah ahli muda ke ahli madya, ada sebanyak 100 persen.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x