BERITASOLORAYA.com- Pernahkah Anda mendengar tentang tenaga honorer di Indonesia? Jika ya, Anda mungkin penasaran dengan nasib mereka di tahun 2023.
Jangan khawatir, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama telah berusaha menangani masalah ini.
Mari kita bahas lebih lanjut tentang langkah-langkah yang diambil dan bagaimana itu mempengaruhi nasib tenaga honorer.
Bagi yang belum tahu, pekerja honorer adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau instansi lainnya tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan pegawai tetap atau untuk proyek-proyek sementara.
Sayangnya, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, yang mana merupakan angka yang signifikan.