PERLU TAHU, Tidak Jadi Dipecat, Inilah Langkah Kementrian PANRB untuk Tenaga Honorer…

- 4 Agustus 2023, 18:47 WIB
Inilah langkah yang dilakukan Kementrian PANRB untuk Tenaga Honorer 2023, tidak ada pemecatan secara massal
Inilah langkah yang dilakukan Kementrian PANRB untuk Tenaga Honorer 2023, tidak ada pemecatan secara massal /Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com- Pernahkah Anda mendengar tentang tenaga honorer di Indonesia? Jika ya, Anda mungkin penasaran dengan nasib mereka di tahun 2023.

 

 

Jangan khawatir, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama telah berusaha menangani masalah ini.

Mari kita bahas lebih lanjut tentang langkah-langkah yang diambil dan bagaimana itu mempengaruhi nasib tenaga honorer.

Bagi yang belum tahu, pekerja honorer adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau instansi lainnya tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: INFO PENTING BKN, Berikut Data Progres NI PPPK Tenaga Teknis 2022 di Dua Kanreg BKN Per 4 Agustus, Simak…

Mereka biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan pegawai tetap atau untuk proyek-proyek sementara.

Sayangnya, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, yang mana merupakan angka yang signifikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah