SELAMAT, Menteri PANRB Tetapkan 2 Jenis Kenaikan Gaji bagi PPPK, Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

- 4 Agustus 2023, 17:35 WIB
Selamat bagi pegawai PPPK, Menteri PANRB memberikan dua jenis kenaikan gaji dengan syarat tertentu.
Selamat bagi pegawai PPPK, Menteri PANRB memberikan dua jenis kenaikan gaji dengan syarat tertentu. /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Berita Menggembirakan dari Kementerian PANRB bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang memenuhi syarat, ada peluang untuk meraih kenaikan gaji.

Sebelumnya, belum ada aturan yang menyebut PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji. Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pegawai PPPK kini memiliki kesempatan untuk merasakan peningkatan gaji asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Langkah inovatif ini tentunya menjadi berita positif bagi seluruh pegawai PPPK.

Namun perlu diketahui, untuk PPPK golongan gaji V memiliki syarat yang berbeda dengan pegawai PPPK lainnya dalam hal kenaikan gaji ini.

Baca Juga: TENAGA HONORER BERSIAP, Menpan RB Tetapkan Seleksi CPNS dan PPPK di September 2023. Begini Ketentuannya...

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023, salah satu persyaratan untuk menerima kenaikan gaji adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditetapkan.

Sebelum mengetahui apa saja perbedaan syarat kenaikan gaji bagi PPPK dan PPPK golongan gaji V, perlu dipahami bahwa ada dua jenis kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x