Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Habiskan Anggaran 3,2 Triliun!

- 4 Agustus 2023, 22:51 WIB
Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Habiskan Anggaran 3,2 riliun
Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Habiskan Anggaran 3,2 riliun /pixabay.com/@652234-652234//

BERITASOLORAYA.com- Jalan Tol Bocimi atau Bogor-Ciawi-Sukabumi Seksi II yang menghubungkan Cigombong hingga Cibadak telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Peresmian Seksi II Jalan Tol Bocimi sepanjang 11,90 kilometer dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 4 Juli 2023 pagi hari tadi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hadir pula untuk meresmikan jalan tol dengan anggaran sebesar 3,2 triliun rupiah itu.

Baca Juga: Inilah Susunan Acara HUT RI Ke-78 ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’, WOW, Ada Agenda Pemecahan Rekor Dunia

Selain Menteri PUPR, turut hadir pula di peresmian Seksi II tol Bocimi beberapa menteri dan pejabat yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Menteri BUMN Erick Thohir, maupun pejabat terkait lainnya.

"Alhamdulillah pada hari ini Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer sudah selesai dan siap dioperasikan," kata Presiden Jokowi di gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi, Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Dalam proses peresmian itu, Presiden Joko Widodo bercerita jika ruas Tol yang menelan biaya hingga 3,2 triliun ini mampu memotong waktu perjalanan ke Sukabumi yang dulunya hingga 5 atau 6 jam.

"Kita Harapkan dengan selesainya ruas jalan ini kalau kita ke Pelabuhan Ratu, ke Ciletuh, ke Ujung Genteng, ke Gunung Gede, yang sebelumnya dari Jakarta kalau ke Sukabumi itu memakan waktu sampai 5 jam, kadang bisa sampai 6 jam,"

Presiden kemudian mengatakan, dengan kebeeadaan Jalan Tol Bocimi seksi II ini diharapkan lama perjalanan menuju Sukabumi tersisah 2,5 jam atau dipangkas hingga setengahnya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x