BERITASOLORAYA.com - Masih tentang revisi UU ASN yang katanya, akan menjadi akhir dari masalah 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia dalam pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Seperti yang diketahui, bahwa penyusunan revisi UU ASN juga akan memuat segala peraturan atau landasan hukum yang baru bagi pengadaan CASN tahun 2023, yang terdiri dari rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca Juga: Fresh Graduate Resmi Bisa Daftar Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Cek Total Kebutuhan di Sini
Revisi UU ASN disebut akan mengandung solusi bagi para tenaga honorer dan para CPNS serta PPPK, termasuk CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Bahkan, kabarnya dalam revisi UU ASN juga, jenis kepegawaian akan dibagi menjadi 3 yaitu CPNS 2023, PPPK 2023 yang mana nanti akan dibagi menjadi PPPK part time dan PPPK full time. PPPK part time diusulkan untuk mencegah adanya PHK massal pada tenaga honorer.
Namun, perihal PPPK part time ternyata masih berupa usulan saja, untuk pastinya bisa kita lihat melalui revisi UU ASN apakah benar akan diberlakukan.
Revisi UU ASN sendiri akan menjadi jawaban mengenai perubahan global yang nantinya akan memberi dampa pada manajemen SDM untuk ASN.