BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB memberikan pernyataan terbaru mengenai PHK massal pada penghapusan tenaga honorer November mendatang.
Pernyataan Menteri PANRB yang berkaitan mengenai prinsip penyelesaian tenaga honorer adalah salah satunya tidak adanya PHK massal yang diberlakukan.
Diketahui jumlah tenaga honorer di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2,3 juta orang yang tentunya Menteri PANRB bersama dengan Presiden memiliki konsentrasi khusus.
Apakah PHK massal yang disebutkan oleh Menteri PANRB sebagai salah satu prinsip yang harus dihindari ini benar akan terjadi? Mengingat waktu tenaga honorer hanya hingga November mendatang.
Baca Juga: Wilujengan 278 Tahun Keraton Surakarta Hadiningrat, Tetap Tegak Berdiri hingga Kini
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, pembahasan mengenai penyelesaian tenaga honorer memiliki salah satu prinsip yakni tidak adanya PHK massal.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," terang Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.