Penanganan COVID-19 Berakhir, Presiden Keluarkan Perpres, Singgung Obat dan Vaksin, Bagaimana Kelanjutannya?

- 7 Agustus 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi virus COVID-19.
Ilustrasi virus COVID-19. /PIRO4D

BERITASOLORAYA.com– Pada bulan Juni 2023 lalu, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 7 Agustus 2023, dengan mencabut status pandemi ini menandakan COVID-19 telah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) dengan Nomor 48 Tahun 2023 terkait Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: TOK! Menkes Resmi Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Segela Lakukan Vaksinasi Sebelum Tanggal Ini…

Selain menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, di dalam Perpres tersebut juga menyinggung persoalan obat dan vaksin COVID-19. Bagaimana kelanjutannya?

Disebutkan dalam Perpres ini bahwa penanganan COVID-19 di masa endemi ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang SOP penanganannya diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dengan pertimbangan dari sejumlah kementerian terkait.

Dengan demikian, tugas KPCPEN atau Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah berakhir dan dinyatakan dibubarkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Status Indonesia dari Pandemi jadi Endemi COVID-19, Lalu, Bagaimana Nasib Vaksinasi?

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian yang tertulis dalam Perpres.

“Pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh dalam Perpres tersebut.

Selanjutnya, Perpres No. 48 Tahun 2023 menerangkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 di masa endemi dapat digunakan sampai dengan batas tanggal kadaluarsa dan memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, serta mutu.

Baca Juga: TETAP WASPADA, Indonesia Bergerak Menuju Endemi Covid-19. Ini yang Harus Diperhatikan...

“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” tulis dalam Perpres 48/2023.

Kemudian, mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Perka BPOM.

Adapun segala peraturan yang tercantum dalam Perpres ini berlaku mulai dari tanggal disahkannya dan produk atau peraturan hukum sebelumnya terkait penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Arcturus, Kenali Mulai Gejala Sampai Daya Tular. Tetap Waspada Jaga Kesehatan

Peraturan yang dimaksud misalnya Perpres No. 82 Tahun 2020 Tentang KPCPEN yang diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2020 dan Perpres No. 99 Tahun 2020 yang membahas tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut juga telah diubah beberapa kali dengan Perpres No. 14 Tahun 2021, Perpres No. 50 Tahun 2021, serta Perpres No. 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,” demikian bunyi ketentuan penutup dalam Perpres tersebut.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah