BERITASOLORAYA.com – Pasca Presiden Jokowi Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu. Kini, Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan ketentuan berbayar untuk vaksin Covid-19.
Oleh karena itu, Anda yang belum melakukan vaksin Covid-19 secara lengkap diharapkan segera menuntaskanya pada tahun 2023 ini. Lantas kapan vaksin Covid-19 ini mulai berbayar? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Presiden Jokowi Widodo resmi mengesahkan Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ice Hack Diet Sedang Jadi Tren, Seberapa Efektif Turunkan Berat Badan? Berikut Penjelasannya
Melalui Keputusan Presiden yang berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023 ini, maka status kedaruratan kesehatan dan bencana nasional Covid-19 secara resmi dicabut.
Keputusan perubahan status pandemi menjadi endemi ini diambil oleh Presiden Jokowi Widodo setelah tiga tahun lamanya Indonesia terserang wabah Covid-19 ini.
Pertimbangan status endemi ini adalah karena jumlah konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nol, dan berdasarkan hasil survey sudah 99 persen masyarakat yang memiliki antibodi virus tersebut.