Laporan yang diajukan oleh Mellisa Anggraini tersebut teregistrasi pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Mellisa telah melaporkan penyelenggara kegiatan kontes kecantikan tersebut telah melanggar pasal 4, 5, 6, 14, 15 dari UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***