Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ternyata karena Kasus ini…

- 11 Agustus 2023, 12:24 WIB
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka. /Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh/

BERITASOLORAYA.com – Mengejutkan! Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka, kok bisa? Ternyata karena kasus ini.

Baru-baru ini, kembali muncul berita yang mengejutkan publik, yakni mengenai Kamaruddin Simanjuntak, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dari Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Belakangan ini terungkap bahwa pengacara keluarga  Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu peristiwa yang menimbulkan kehebohan.

Baca Juga: Meriahkan Perayaan 17 Agustus di Lingkungan RT dengan Berbagai Acara yang Seru! Ini Contoh Susunan Acaranya

Lantas, apa alasan yang membuat pengacara Brigadi J ini alias Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ulasan lengkap dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun TikTok @ROHIMAT VLOG.

Ternyata, alasan yang menyebabkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka adalah, karena adanya dugaan terlibat dalam pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Keputusan menetapkan Kamaruddin Simanjuntak ini menjadi tersangka didasarkan dengan adanya laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan dinyatakan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: SURPRISE, Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time Bisa Naik Level Jadi PPPK Full Time, Hanya jika…

Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, telah mengonfirmasi penetapan status tersangka ini pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x