Terpapar Terorisme Sejak 2010, Oknum Pegawai KAI Manfaatkan Media Sosial untuk Menyebarkan Propaganda

- 15 Agustus 2023, 18:52 WIB
Terpapar Terorisme Sejak 2010, Oknum Pegawai KAI Manfaatkan Media Sosial untuk Menyebarkan Propaganda
Terpapar Terorisme Sejak 2010, Oknum Pegawai KAI Manfaatkan Media Sosial untuk Menyebarkan Propaganda /Dok Humas.polri.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan pada Senin, 14 Agustus 2023 di rumah DE, terduga teroris pada pukul 14.17 WIB. Penggeledahan ini dilakukan setelah DE, terduga teroris ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti seperti senjata api dan barang bukti lainnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Ichwanul Muslimin selaku ketua RT 07/ RW 27 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menuturkan bahwa DE merupakan karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

“Hari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN, KAI. Saya interaksi jarang sama dia,” kata Ichwanul.

Meskipun begitu, DE sendiri sosok yang tertutup, namun dalam kegiatan di lingkungan rumah dia selalu aktif.

Baca Juga: Sah Dilantik Jokowi Jabat Kepala BNPT, Rycko Amelza: Pencegahan Terorisme Harus Dilakukan dengan Sentuhan Hati

Menanggapi kabar yang beredar, Raden Agus Dwinanto Budiadji selaku EVP of Corporate Secretary KAI menyatakan tidak akan menoleransi tindakan yang melawan hukum, terutama terorisme. KAI pun siap bekerja sama dengan pihak kepolisian atas kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI ini.

“KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” kata Raden Agus Dwinanto Budiadji.

DE merupakan tersangka dengan tindak pidana terorisme pada kelompok media sosial. Pelaku merupakan salah satu pendukung Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS. Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri mengungkapkan bahwa tersangka melakukan propaganda melalui media sosial.

“Pelaku aktif memberikan propaganda dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah