1. Ahli Pertama - Pranata Peradilan: Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan jurusan yang sesuai. Total formasi yang ditetapkan adalah 25 orang dan akan direkrut dalam CPNS 2023.
2. Klerek - Analis Perkara Peradilan: Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan jurusan yang sesuai. Total formasi yang ditetapkan adalah 1.643 orang dan akan direkrut dalam CPNS 2023.
Jurusan yang sesuai bagi formasi Analis Pranata Peradilan adalah berikut:
1. S-1 Hukum
2. S-1 Ilmu Hukum
3. S-1 Hukum Islam
4. S-1 Syar'iyah (Akhwal Syakhsiyyah, Jinayah, Siyasah Syar'iyah, Muamalah)
Jurusan yang sesuai bagi formasi Analis Perkara Peradilan adalah berikut:
1. S-1 Hukum
2. S-1 Ilmu Hukum
3. S-1 Hukum Bisnis
4. S-1 Hukum dan Kewarganegaraan
5. S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
6. S-1 Hukum Kebijakan Publik
7. S-1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
8. S-1 Hukum Keperdataan
9. S-1 Hukum Otonomi Daerah
10. S-1 Hukum Pidana Ekonomi
11. S-1 Hukum Syari'ah
12. S-1 Syari'ah
13. Mu’amalat Jinayat
Tampaknya Mahkamah Agung sama sekali tidak merekrut tambahan tenaga dalam PPPK 2023 kali ini. Menpan RB pun pernah mengatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia sedang kekurangan hakim.
Sayangnya, posisi hakim tidak bisa berstatus PPPK, haru PNS. Maka, perekrutan oleh Mahkamah Agung ini dilakukan hanya melalui satu jalur saja, yaitu CPNS 2023.