MAU DAFTAR CPNS 2023, Simak Dulu Dokumen yang Dibutuhkan dan Link Pendaftarannya, Resmi dari BKN Lho Ini

- 23 Agustus 2023, 20:45 WIB
 ilustrasi dokumen  yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023
ilustrasi dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 / Pexels /

BERITASOLORAYA.com – Bagi seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 maka hendaknya mencermati terlebih dulu berikut informasi resmi dari pemerintah. Wah, tentang apa ya?

 

Menurut keterangan resmi dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa di tahun 2023 ini pemerintah memang sudah deal akan mengadakan seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang akan segera dibuka pada bulan September.

Bahkan pemerintah juga sudah menyiapkan kebutuhan formasi yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023 ini, sehingga jangan sampai ketinggalan informasi ya.

Selain itu, BKN dalam Surat Edaran Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah meyebutkan ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengadaan CASN yang meliputi seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Salah satunya adalah terkait syarat bagi calon pelamar dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK, meliputi:

Baca Juga: Momen Kebersamaan Andre Rosiade, Azizah Salsha, dan Pratama Arhan berangkulan viral di media sosial

  1. WNI.
  2. Tidak pernah dipenjara saat melakukan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.
  3. Secara tidak hormat tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri.
  4. Tidak pernah menjadi anggota Parpol atau tidak pernah menjabat sebagai CPNS, TNI, PNS dan Polri.
  5. Jabatan yang dilamar kualifikasi pendidikannya sudah linier.
  6. Sehat secara jasmani maupun sehat secara rohani untuk pelamar ASN, pegawai PPPK dan PNS.
  7. Apabila sudah lulus dalam seleksi PPPK dan PNS sesuai ketentuan dan kewenangan instansi mau ditempatkan di semua wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh seluruh calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK, yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x