Dari pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Deni dan Areta mengaku awalnya dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui DM Instagram.
Percakapan antara keduanya dengan admin judi online berlanjut dari DM ke WhatsApp. Keduanya tertarik dengan tawaran yang diberikan oleh admin tersebut.
Areta dan Deni kemudian sepakat untuk mempromosikan tautan situs judi online melalui menyisipkan di konten story Instagram.
Kombes Pol. Budi menjelaskan ketika tautan diklik, para pengikut Instagram kedua tersangka akan diarahkan ke situs judi online yang membayar jasa mereka untuk promosi.
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar Budi.
Ia mengungkapkan jika kerjasama promosi situs judi online telah dilaksanakan oleh kedua pelaku selama 1 tahun.
Dari promosi situs judi online, baik Areta atau Deni berhasil memperoleh keuntungan dari Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya, atau tergantung dengan jumlah orang yang berhasil mengunjungi situs judi online.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," jelas Budi.
Dari kasus ini, pihak kepolisian akan mengembagkan kasus untuk mengetahui identitas juga mengejar admin sekaligus bandar dari situs judi online yang mengajukan jasa promosi kepada Deni dan Areta.