Polrestabes Bandung Tahan Dua Selebgram Sebab Mempromosikan Situs Judi Online

- 25 Agustus 2023, 21:58 WIB
Polrestabes Bandung Tahan Dua Selebgram Sebab Mempromosikan Situs Judi Online
Polrestabes Bandung Tahan Dua Selebgram Sebab Mempromosikan Situs Judi Online /ANTARA/HO/

"Kami terus kembangkan," ucap dia.

Selama mengungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni ponsel juga rekening tabungan milik Tersangka.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah