"Kami terus kembangkan," ucap dia.
Selama mengungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni ponsel juga rekening tabungan milik Tersangka.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun.***