Nilai Pencemaran Udara Kota Depok Tidak Setinggi Jakarta, Tapi Pemkot Tetap Minta ASN WFH ?

- 28 Agustus 2023, 21:01 WIB
Nilai Pencemaran Udara Kota Depok Tidak Setinggi Jakarta, Tapi Pemkot Tetap Minta ASN WFH
Nilai Pencemaran Udara Kota Depok Tidak Setinggi Jakarta, Tapi Pemkot Tetap Minta ASN WFH /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww//

BERITASOLORAYA.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menyebutkan nilai Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Depok berada dalam kategori sedang.

Pada pengujian hari Minggu, 27 Agustus pukul 9.00 pagi, nilai ISPU kota Depok berkisar pada angka 54 PM hingga 77 PM. Angka tersebut menurut Abdul Rahman yang kerap disapa Abra masih aman bagi kesehatan manusia.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap akan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi upaya kewaspadaan dini atas kondisi polusi udara di Kota Depok.

Baca Juga: Profil dan 10 Fakta Menarik Seo Seung Jae, Pebulu Tangkis Paling Sibuk di Kejuaraan Dunia BWF 2023

WFH direncanakan akan dilaksanakan dengan sistem hybrid. Dimana akan ada ASN yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan ada yang WFH.

"Nilai ISPU di Depok pada beberapa hari terakhir berkisar dari 54 hingga 77. Artinya, tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan," jelasnya.

Ia melanjutkan, nilai itu tidak akan mengganggu bagi mereka yang melakukan aktivitas fisik. Namun dihimbau bagi kelompok sensitif agar mengurangi aktivitas fisik yang berat dan lama.

Nilai ISPU diukur melalui parameter polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Abra menyebutkan dalam mencegah kenaikan nilai ISPU, banyak hal yang dapat dilakukan masyarakat. beberapa diantaranya seperti Tidak membakar sampah, melakukan uji emisi secara berkala, melakukan penanaman pohon, dan menggunakan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x