WOW, Para Guru Minta Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Diangkat PPPK Guru 2023, Komisi X Desak Kemendikbud?

- 30 Agustus 2023, 10:44 WIB
ilustrasi. GHN 10+ datangi Komisi X dan minta agar guru honorer dengan masa kerja 10 tahun diangkat PPPK.
ilustrasi. GHN 10+ datangi Komisi X dan minta agar guru honorer dengan masa kerja 10 tahun diangkat PPPK. /dok. Youtube TVR Parlemen

BERITASOLORAYA.COM - Sudah tahu belum? Mekanisme pengangkatan PPPK guru 2023 nanti terdapat suatu afirmasi bagi para guru honorer yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Hal ini tentunya menjadi salah satu keuntungan yang diberikan oleh Kemendikbud pada guru honorer dalam pengadaan PPPK guru 2023.

Namun masalahnya, tak banyak guru honorer yang sudah mengantongi sertifikat pendidik. Maka dari itu, guru honorer berharap agar guru-guru honorer yang telah memiliki masa kerja 10 tahun ke atas dapat diberikan afirmasi 100% juga dalam PPPK guru 2023, seperti kepemilikan serdik.

 Baca Juga: 10 Tenaga Honorer dan Pelamar yang Tidak Bisa Daftar atau Gagal Login Seleksi PPPK Guru 2023

Hal ini disampaikan oleh Paguyuban Guru Honorer Negeri 10+ atau yang disebut dengan GHN 10+), dalam RDPU bersama dengan Komisi X DPR RI.

Mereka berharap, guru honorer dengan masa kerja 10 tahun atau lebih mendapatkan afirmasi 100% dalam PPPK guru 2023 tahun ini.

Menurut Muhammad Huda yang mewakili GHN 10+ dalam RDPU, para guru-guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun sudah sangat berpengalaman dan melalui perjalanan yang panjang.

Jadi, kemampuannya dan pengabdiannya sebagai tenaga guru sudah tidak perlu diragukan lagi, dan diharapkan bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK.

“Bahwasanya masa kerja ini harapan besar teman-teman untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait dengan pengabdian yang sudah diberikan dalam mencerdaskan bangsa,” uj

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen pada 30 Agustus 2023, Muhammad Huda berkata, “Dengan adanya afirmasi 100% bagi teman-teman berserdik, kami menghargai itu.”

“Tetapi perlu diingat untuk menempuh serdik itu sendiri yang harus ditempuh selama 6 bulan memang sedemikian rupa pembelajaran yang diterima teman-teman,” tambahnya.

Muhammad Huda menambahkan, “Dengan adanya afirmasi 100% bagi teman-teman berserdik, otomatis banyak yang tergeser kemarin tahun 2021.”

Kemudian, diungkapkan kalau Kemendikbudristek telah melakukan sejumlah rakor dengan DPRD, dan terbitlah 2 afirmasi yang sudah final dalam PPPK guru 2023 ini.

Kedua jenis afirmasi tersebut adalah, bagi guru dengan serdik mendapat afirmasi 100% dan guru disabilitas mendapat afirmasi 10%.

Muhammad Huda, mewakili Paguyuban GHN 10+ ini pun berharap DPR mendorong Kemendikbudristek agar memberikan afirmasi bagi guru-guru honorer dengan masa kerja 10 tahun atau lebih agar mendapatkan afirmasi 100% juga.

Alasan mengapa banyak guru honorer tak bisa mengikuti PPG sehingga banyak yang tak berserdik, adalah karena guru harus memiliki SK dari kepala daerah masing-masing, seperti Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: PELAMAR PPPK GURU 2023 PERHATIKAN INI, Seleksi CAT Nanti Pakai Mekanisme Tertentu dan Bobot Nilainya Segini...

Sayangnya, Bupati/Wali Kota tak berani memberikan SK karena amanat pada PP No. 49 Tahun 2018 untuk mengangkat tenaga honorer.

Muhammad Huda menegaskan, bukannya tak mau mengikuti pembelajaran PPG tapi terdapat kendala terkait SK dari kepala daerahnya.

Selain afirmasi 100% bagi guru dengan masa kerja 10 tahun ke atas, ia juga mengatakan kalau banyak daerah tak mengusulkan formasi. Mmebuat banyak guru honorer tak tercover dan hanya bisa gigit jari.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah