BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN (PPPK dan PNS) tahun 2024.
Rencananya kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diungkap oleh Jokowi ketika Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Ketentuan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 ditujukan kepada TNI dan juga Polri, hal itu diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sementara itu, gaji PPPK pada tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Berikut ini daftar gaji PPPK:
- Golongan I diberikan Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan Il diberikan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan Ill diberikan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.