Ketentuan Gaji PPPK Tahun 2024, Ternyata Ada Kenaikan Berkala yan Diatur dalam Juknis ini, Simak Selengkapnya

- 30 Agustus 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2024
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2024 /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN (PPPK dan PNS) tahun 2024.

Rencananya kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diungkap oleh Jokowi ketika Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. 

Ketentuan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 ditujukan kepada TNI dan juga Polri, hal itu diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Baca Juga: Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

Sementara itu, gaji PPPK pada tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Berikut ini daftar gaji PPPK:

- Golongan I diberikan Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan Il diberikan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan Ill diberikan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x