BERITASOLORAYA.com – Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023, BKN telah mengeluarkan beberapa informasi terkait pendaftaran seleksi bagi calon peserta.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Adapun untuk total formasi yang akan dibuka yakni sebanyak 572.299, termasuk CPNS dan PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, selain jadwal pelaksanaan dan jumlah formasi yang akan dibuka, BKN juga mengumumkan persyaratan dan dokumen yang wajib dilampirkan oleh peserta saat mendaftar.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, BKN menyampaikan bahwa persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS 2023 antara lain:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)