3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah
7. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Baca Juga: Ilustrasi Pemandangan Danau Toba Jadi Google Doodle Hari Ini, Kenapa?
Telah disebutkan di atas jika ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk dapat mendaftar seleksi CPNS 2023.
Banyak yang bertanya, bagi fresh graduate yang belum memiliki ijazah apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, pendaftaran CPNS maupun PPPK tahun 2023 diharuskan menggunakan ijazah.