Fresh Graduate Wajib Tahu! Ingin Daftar Seleksi CPNS 2023, Tapi Belum Punya Ijazah, Begini Penjelasannya…

- 31 Agustus 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS Tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS Tahun 2023 /Instagram @kanreg1bkn/

BERITASOLORAYA.com – Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023, BKN telah mengeluarkan beberapa informasi terkait pendaftaran seleksi bagi calon peserta.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2023.

Adapun untuk total formasi yang akan dibuka yakni sebanyak 572.299, termasuk CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Persaingan Makin Sengit, Le Minerale Gandeng Raffi Ahmad! Katanya Tak Usah Pakai Galon Isi Ulang, Sindir AQUA?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, selain jadwal pelaksanaan dan jumlah formasi yang akan dibuka, BKN juga mengumumkan persyaratan dan dokumen yang wajib dilampirkan oleh peserta saat mendaftar.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, BKN menyampaikan bahwa persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS 2023 antara lain:

1. Surat Lamaran

Baca Juga: TERBARU DARI DPR, Komisi II Minta Kemendikbud Prioritaskan Kesejahteraan Guru Honorer, Bagaimana dengan Nakes?

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga

4. Ijazah

Baca Juga: WOW! AQUA dan Dasani Masuk Daftar Air Minum Kemasan Paling Populer Tahun 2023, Berapa Nilai Pendapatannya?

5. Transkrip Nilai

6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah

7. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Baca Juga: Ilustrasi Pemandangan Danau Toba Jadi Google Doodle Hari Ini, Kenapa?

Telah disebutkan di atas jika ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk dapat mendaftar seleksi CPNS 2023.

Banyak yang bertanya, bagi fresh graduate yang belum memiliki ijazah apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, pendaftaran CPNS maupun PPPK tahun 2023 diharuskan menggunakan ijazah.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, TKI Bisa Ajukan KUR Mandiri Pinjaman Rp500 Juta Tenor 5 Tahun, Cek Syarat dan Dokumen Berikut

Dengan demikian, bagi fresh graduate yang belum memiliki ijazah, tidak boleh ikut mendaftar dalam seleksi CPNS 2023.

Hal itu bertujuan supaya calon peserta bisa mempersiapkan diri, termasuk terkait ijazah yang dijadikan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun mengenai cara mendaftar bisa dilakukan secara online melalui sistem SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu, sebagai berikut:

Baca Juga: Bank BRI Sediakan Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp50 Juta? Begini Cara dan Persyaratannya…

- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

- Daftar untuk membuat akun SSCASN.

- Isikan data yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.

Baca Juga: One Piece Live Action Beda dari Manga dan Animenya? Ini 5 Hal yang Diubah oleh Netflix

- Klik "Lanjutkan" dan pastikan data yang diisikan sudah lengkap dan benar.

- Klik "Proses Pendaftaran Akun".

- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah