BERITASOLORAYA.com – Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah di beberapa lokasi.
Pelarangan penggunaan air tanah di sejumlah lokasi ini telah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023 lalu berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria yang dimaksud tidak boleh mengambil dan memanfaatkan air tanah kecuali untuk kegiatan dewatering.
Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta juga telah melakukan kerja sama dengan PAM Jaya untuk menyediakan air bagi daerah-daerah yang dimaksud.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta juga telah mengadakan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, salah satu upaya masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan memastikan air yang dikonsumsi memiliki kualitas baik.