AKHIRNYA! Berikut Juknis Pengadaan PPPK 2023 yang Dibagikan oleh Pemda Ini, Seperti Apa Ketentuannya?

- 4 September 2023, 12:31 WIB
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda.
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda. /dok. instagram @bkdprovjambi

BERITASOLORAYA.COM - Yes, tanggal 17 September jadi tanggal kemerdekaan 500 ribu tenaga honorer yang mana menjadi awal pengadaan PPPK 2023.

Mulai 17 September, seluruh tenaga honorer sudah bisa mengantri untuk melakukan pendaftaran PPPK 2023 di laman SSCASN dengan mengunggah berkas-berkas yang diminta BKN.

Tipsnya agar para pelamar lancar mengikuti seleksi administrasi, dengan meneliti kembali apakah semua berkasnya jelas dan tak ada yang buram hingga tak dapat dibaca. Dokumen yang tidak dapat dibaca otomatis menggagalkan pelamar dari seleksi administrasi PPPK.

Mendekati pengadaan seleksi PPPK 2023, ada daerah yang sudah merilis petunjuk teknisnya per akhir Agustus 2023 kemarin.

Petunjuk teknis terkait pengadaan PPPK 2023 telah dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan Nomor. 301/KEP.GUB/BKD-2.1/2023, sudah terbit, dan memuat beberapa ketentuan dalam pengadaan yang dimulai tanggal 17 September.

Baca Juga: UPDATE DARI BKN, Link Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lengkap dengan Jadwal, Formasi dan Dokumen Wajib yang Dibawa

Meskipun juknis ini baru diterbitkan oleh Pemprov Jambi, tetapi kemungkinan ketentuan di daerah lain juga akan sama. Sebab, ketentuan dalam juknis ini tidak banyak perbedaan dengan PP No. 49 Tahun 2018 serta dengan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Mengenai pelamaran, tahap-tahapnya sudah pasti diawali dengan mendaftar di akun SSCASN nya masing-masing.

Pendaftaran nantinya pertama-tama dilakukan dengan memasukkan data pribadi sepeti NIK, nama legkap, tempat tinggal, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, hingga jabatan dan instansi mana yang jadi tujuan pelamarannya.

Nah, salah satu hal penting yang harus pelamar perhatikan adalah, usai melakukan pendaftaran pelamar masih harus memerhatikan nomor registrasi.

Nomor registrasi akan diperoleh jika pelamaran sudah berhasil mendaftar di akun SSCASN. Nomor registrasi tersebut juga akan dipakai untuk melanjutkan ke tahap seleksi administrasi.

Selain nomor dan bukti registrasi, pelamar juga harus melampirkan surat lamaran yang sudah ditandatangani pelamar sesuai format yang ditentukan Panselnas.

Baca Juga: MASIH DIBUKA! Pinjaman Kredit KUR BRI Rp100 Juta, Bunga Ringan 6 Persen, Berikut Syarat yang Disiapkan

Selain surat lamaran, pelamar juga perlu melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang linier dengan kualifikasi pendidikan dalam jabatan yang dilamarnya. Fotokopi ijazah tersebut harus sudah ada legalisir dari pejabat yang berwenang.

Jangan lupakan pas foto, dengan ukuran 4 x 6 dan sebanyak 2 lembar foto. Pas foto tersebut wajib menggunakan latar belakang merah.

Seleksi administrasi adalah pencocokan persyaratan administrasi, dengan dokumen pelamaran dari pelamar yang telah masuk dalam tahap verifikasi instansi terkait.

Jika diketahui dalam pencocokan dokumen tersebut ada berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat, pelamar tersebut langsung dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, harus sesegera mungkin mengunduh kartu tana peserta seleksi di laman SSCASN.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, pelamar akan menjalani 3 macam seleksi kompetensi, kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Dalam hal pelamar dinyatakan sudah lulus dari seleksi kompetensi, panitia akan mengirim pemberitahuan pada peserta yang sudah lulus.

Pemberitahuan kelulusan terdiri dari bahan kelengkapan yang harus dilakukan sebagai syarat pengangkatan sebagai calon PPPK, diikuti dengan keterangan pada jam dan hari apa peserta harus hadir.

Pelamar hanya punya waktu 15 hari untuk menyiapkan kelengkapan pengangkatan yang diberitahukan melalui pemberitahuan.

Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam juknis ini tampaknya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun kemarin. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah