Adapun beberapa berkas atau dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan saat pendaftaran seleksi PPPK maupun CPNS 2023 seperti berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Akta Kelahiran
- Daftar Riwayat Hidup
- Dokumen lainnya
Menteri PANRB menambahkan, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan khusus yang dibutuhkan saat mendaftar seleksi PPPK ataupun CPNS 2023 sehingga pelamar perlu mencermati baik-baik dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi.
"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegas Menteri PANRB.
Menteri PANRB juga menyampaikan terkait rincian formasi PPPK dan CPNS 2023 perlu menunggu pengumuman dari setiap instansi pemerintah terkait pengumuman rincian formasinya.
“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.
Terakhir, Menteri PANRB mengimbau kepada seluruh calon pelamar seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk senantiasa berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN 2023 dengan dugaan modus penipuan.
“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujar Anas.
Semoga bermanfaat.***