BERITASOLORAYA.com- Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) hampir selesai dan akan segera disahkan, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Mardani menyebut jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) disahkan selambat-lambatnya pada bulan November tahun 2023.
Akan tetapi, dalam RUU ASN setidaknya terdapat 3 masalah. Diantara tiga masalah yang dimaksud adalah mengenai kesejahteraan ASN dan juga tenaga honorer.
“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” ucap Mardani pada Parlementaria di Senayan, Jakarta.
Adapun beberapa masalah diantaranya adalah tenaga honorer tidak bisa diangkat semua oleh pemerintah menjadi PNS, akan tetapi tidak dapat juga diberhentikan secara massal.
Mardani menyebutkan, misalnya pertama, jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta, ternyata saat diverifikasi memiliki beberapa catatan.
Kedua, jika tenaga honorer diangkat semua, maka pemerintah tidak memiliki anggaran. Ketiga, sebelumnya sudah diberitahukan bahwa tidak boleh adanya PHK secara massal.