RUU ASN Segera Disahkan Bulan November 2023? Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Namun Ada Jalan Tengahnya

- 5 September 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN berdasarkan RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN berdasarkan RUU ASN /

Baca Juga: SIAPKAN DOKUMEN ini Sebelum Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dimulai pada 17 September, RESMI PANRB

Baca Juga: KABAR TERBARU BOSQUEE, Nakes Honorer Tak Punya STR Tak Masalah, Tetap Bisa Pinang PPPK Nakes, Syaratnya...

Sehubungan dengan hal itu, yang menjadi wacana dalam RUU ASN adalah mengenai adanya PNS part time atau PPPK paruh waktu. 

Wacana PPPK paruh waktu dan PNS part time sebagai upaya untuk mengakomodasi penghapusan tenaga honorer mulai bulan November tahun 2023.

Ketentuan tersebut karena tidak bolehnya PHK atau pemberhentian massal tenaga honorer, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, tidak boleh juga dan diupayakan agar anggaran tidak bengkak dan juga tidak membebani pemerintah berikutnya. 

Maka, dikeluarkan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer dengan pegawai part time atau pegawai paruh waktu. 

”Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah