BAHAYA BANGET, Calon Pelamar CPNS 2023 Bakal Tidak Lolos Seleksi Karena Hal Ini, Jangan Sampai Kamu Termasuk!

- 5 September 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi calon pelamar CPNS 2023 mencermati hal penting terkait kategori pelamar yang tidak akan lolos semua tahapan seleksi.
Ilustrasi calon pelamar CPNS 2023 mencermati hal penting terkait kategori pelamar yang tidak akan lolos semua tahapan seleksi. /pexels

BERITASOLORAYA.com - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan digelar pada tanggal 17 September 2023 mendatang dan dilaksanakan secara nasional untuk merekrut ASN di tahun ini.

Baca Juga: SEBENTAR LAGI LHO, Berikut Rincian Jadwal Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN, Yuk Cek Dulu

Dalam mengikuti proses seleksi CPNS 2023, maka ada beberapa hal yang harus dipahami calon pelamar, terutama yang berkaitan dengan kategori agar bisa mengikuti seleksi dengan maksimal sehingga kelak menjadi ASN yang berkualitas.

Bagi calon pelamar maka bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana pendaftaran di tahun sebelumnya.

Berpijak pada Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021, terdapat beberapq syarat bagi calon pelamar ketika akan mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.

Jika mengacu pada beberapa syarat yang terdapat dalam peraturan tersebut, maka sejatinya seluruh calon pelamar harus memahami apa saja yang tidak boleh dilanggar agar bisa lolos semua tahapan seleksi.Baca Juga: LINK RESMI, Inilah Laman sscasn.bkn.go.id yang Digunakan Untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK...

Meski demikian, ada beberapa kategori calon pelamar yang dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 atau bahkan bisa dikatakan tidak akan lolos. Aduh!

Untuk itu, coba simak dulu informasi penting berikut ini yang berkaitan dengan kategori pelamar yang tidak akan lolos dalam seleksi CPNS 2023 ini, yaitu:

1. Pelamar berusia di bawah 18 tahun dan di atas 35 tahun saat melamar
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawaj swasta
4. Menjadi seorang CPNS, PNS, TNI, PolriBaca Juga: PENGUMUMAN Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Tahun 2023 Sudah Rilis HARI INI, Resmi BKN

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x