Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bakalan Dibatalkan? Ini Penjelasan DPR…

- 7 September 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK /Kemenag Bengkulu

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada tahun ini.

Berkaitan dengan hal itu, muncul perbincangan isu mengenai pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, isu tersebut dibantah langsung oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang mengatakan bahwa tidak benar adanya informasi pembatalan tenaga honorer diangkat PPPK.

Baca Juga: PERHATIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS 2022 KABUPATEN SUMEDANG, Dapat Instruksi Khusus dari Pemda…

“Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” kata Mardani dalam keterangannya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data yang menyebutkan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer ternyata banyak yang bodong.

Menurut Mardani, proses pemeriksaan data tenaga honorer masih terus berlangsung, sementara itu data yang sudah valid akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Akhir Cerita Selebgram Probolinggo vs Anak Magang, Luluk Nuril Menangis, Begini Nasib Suami

Penyelesaian pemberesan data-data ini diharapkan sudah selesai pada Desember 2024 sehingga semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Adapun jika seluruh tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah sekitar 2,3 juta tersebut diangkat menjadi PPPK tanpa dilakukan proses verifikasi validasi data ulang, tentu akan berimbas pada kerugian negara dan tidak tercipta keadilan.

Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan jika pihaknya sedang berupaya menata pegawai honorer dalam RUU ASN.

Baca Juga: Mengulik Fakta Unik dan Menarik Terkait Air Mineral AQUA dan Le Minerale, Apa Sajakah Itu?

“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberik tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal.

Selain itu, dalam RUU ASN tersebut akan diberikan dan disepakati ada tambahan penjelasan pada salah satu pasalnya.

Nantinya selama proses alih status dari honorer manjadi PPPK juga akan ditentukan apakah tenaga non-ASN tersebut berhak diangkat PPPK atau tidak.

Baca Juga: AYO DAFTAR PPPK GURU, Berikut Informasi Resmi Rekrutmen ASN Lengkap dengan Syarat Daftar, Jangan Salah Ya!

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” pungkasnya.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah