BERITASOLORAYA.com- Salah satu pembahasan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 adalah mengenai ASN PPPK.
Disampaikan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 bahkan pegawai ASN PPPK dapat diputuskan hubungan kerjanya.
Pemutusan hubungan kerja pegawai PPPK dalam RUU tentang perubahan atas Undang-undang atau UU nomor 5 tahun 2014 diatur dalam pasal 105.
Ketentuan dalam pasal 105 dalam RUU ASN ditambahkan satu ayat, pada ayat keempat dengan ketentuan sebagai berikut ini.
Ayat (1), pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK dilakukan dengan hormat, karena:
- Jangka kerja perjanjian kerja pegawai PPPK tersebut sudah berakhir.
- Pegawai PPPK meninggal dunia.
- Pegawai PPPK berhenti atas permintaan sendiri.