Pegawai PPPK Dapat Diputuskan Hubungan Kerjanya, ini Aturannya dalam RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 2014

- 7 September 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2023 tentang ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2023 tentang ASN PPPK dan PNS /

BERITASOLORAYA.com- Salah satu pembahasan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 adalah mengenai ASN PPPK.

Disampaikan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 bahkan pegawai ASN PPPK dapat diputuskan hubungan kerjanya.

Pemutusan hubungan kerja pegawai PPPK dalam RUU tentang perubahan atas Undang-undang atau UU nomor 5 tahun 2014 diatur dalam pasal 105.

Baca Juga: SELAMAT YA! pada PPPK 2023, Honorer Kategori Berikut Punya Peluang Besar Diangkat Jadi ASN, RESMI BKN

Ketentuan dalam pasal 105 dalam RUU ASN ditambahkan satu ayat, pada ayat keempat dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Ayat (1), pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK dilakukan dengan hormat, karena:
- Jangka kerja perjanjian kerja pegawai PPPK tersebut sudah berakhir.

- Pegawai PPPK meninggal dunia.

- Pegawai PPPK berhenti atas permintaan sendiri.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x