CATAT! Ini Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang Bisa Disiapkan Mulai Sekarang Selain KTP dan Ijazah

- 7 September 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang akan segera dibuka.
Ilustrasi dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang akan segera dibuka. /markusspiske/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Catat, ini dia dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang sudah bisa disiapkan mulai sekarang selain KTP dan juga ijazah.

Simak artikel berikut ini hingga akhir untuk dapatkan informasi seputar dokumen persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Hanya tinggal 10 hari lagi, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai segera mulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Maka dari itu, sebaiknya Anda segeran persiapkan dokumen-dokumen umum terlebih dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP.

Selain itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK secara umum, seperti batasan usia, kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar, dan lainnya.

Baca Juga: 10 Hari Lagi! Ini Link Cek Formasi CPNS 2023 dan Persyaratan Lengkap, Ada Kemenkumham, Kemenhub, dan Lainnya

Calon pelamar CPNS maupun PPPK diharapkan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN di laman resmi instansi pemerintah atau media sosial yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK yang harus diketahui, apa saja? Simak di bawah ini:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Berusia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun.

3.Tidak pernah mendekam di penjara.

4.Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari PNS, TNI, ataupun kepolisian.

5.Tidak sedang menjadi bagian dari CPNS, PNS, TNI, ataupun anggota partai politik.

6.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka berdasarkan instansi.

7.Sehat jasmani dan rohani.

8.Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 7 Dokumen Umum yang Harus Segera Dipersiapkan, Cek Segera...

Berikut juga akan kami berikan langkah-langkah cara mendaftar CPNS dan PPPK, langsung saja cek di bawah ini:

1.Buat Akun

-Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id

-Daftarkan akun SSCASN.

-Isi informasi yang diminta yakni, NIK, nomor KK, nomor HP, dan juga email aktif.

-Kemudian, klik 'Lanjutkan' dan pastikan data yang Anda masukkan benar.

-Klik 'Proses Pendaftaran Akun'.

-Tunggu konfirmasi registrasi.

2.Login Akun

-Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar.

-Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa.

-Klik 'Selanjutnya'.

3.Pilih Formasi CPNS

-Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi.

-Pilih formasi sesuai dengan lulusan atau pendidikan yang Anda miliki.

Baca Juga: 10 HARI LAGI, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan Segera Dibuka, Cermati Informasi Penting Berikut Ini!

4.Unggah Dokumen

-Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai dengan format yang telah ditentukan.

5.Cetak Kartu CPNS

-Periksa resume dan akhiri proses pendaftaran.

-Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Sementara itu, untuk dokumen yang sudah bisa disiapkan mulai sekarang selain ijazah dan KTP adalah, transkrip nilai, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya sesuai dengan persayatan instansi yang dituju.

Sekian ulasan seputar dokumen yang bisa disiapkan sekarang untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah