HORE, PNS Dapat Tunjangan Uang Pulsa 2024 dari Sri Mulyani, Ada yang Dapat Rp400ribu Setiap Bulan...

- 7 September 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /MArawatalk/Pikiran Rakyat/


BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena akan mendapatkan uang pulsa di tahun 2024 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

PNS akan mendapatkan tunjangan uang pulsa setiap bulannya yang besarannya akan tergantung dari golongan dan jabatan PNS itu sendiri.

Sri Mulyani bahkan sudah memasukkan uang pulsa ini ke dalam regulasi pemerintah yang sudah menjadi peraturan tetap untuk tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwal Seleksi PPPK Guru Honorer 2023, Syarat dan Jumlah Formasi di SINI

Tunjangan uang pulsa bagi PNS ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Kabar baiknya lagi, regulasi ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan siap diedarkan di tahun depan kepada PNS.

Dalam tunjangan uang pulsa ini, PNS akan mendapatkan uang setiap bulan yang bisa digunakan untuk membeli pulsa dan kuota internet.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bakalan Dibatalkan? Ini Penjelasan DPR…

Untuk uang pulsa yang diberikan, akan dibagi ke dalam biaya pake data dan juga komunikasi.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x