Adapun jika seluruh tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah sekitar 2,3 juta tersebut diangkat menjadi PPPK tanpa dilakukan proses verifikasi validasi data ulang, tentu akan berimbas pada kerugian negara dan tidak tercipta keadilan.
Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan jika pihaknya sedang berupaya menata pegawai honorer dalam RUU ASN.
“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberik tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal.
Selain itu, dalam RUU ASN tersebut akan diberikan dan disepakati ada tambahan penjelasan pada salah satu pasalnya.
Nantinya selama proses alih status dari honorer manjadi PPPK juga akan ditentukan apakah tenaga non-ASN tersebut berhak diangkat PPPK atau tidak.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pahami Cara Daftar Akun sscasn dan Formasi CPNS, PPPK 2023
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” pungkasnya.***