-
2. THK 2
Pelamar THK2. Dalam hal ini, yang disebut sebagai THK2 adalah yang telah tercatat pada pangkalan data database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar THK2 tersebut belum menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Jika formasi masih tersedia maka dilanjutkan dengan tenaga honorer.
-
3. Tenaga honorer
Tenaga honorer merupakan pelamar kategori ketiga. Maksudnya adalah pelamar tenaga honorer tersebut berada di sekolah negeri dan tercatat di pangkalan data Dapodik, dengan waktu kurang lebih 3 tahun, yaitu sebelum bulan Juni tahun 2020.
Apabila formasi yang disediakan Kemdikbud masih ada, dapat dilanjutkan dengan perekrutan seleksi untuk pelamar lulusan PPG.
-
4. Lulusan PPG
Selanjutnya adalah pelamar kategori keempat yaitu lulusan PPG. Pelamar tersebut harus tercatat pada pangkalan database lulusan PPG Kemdikbud Ristek.
Selain itu, pelamar tersebut juga harus sudah memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100%. Nah, apabila formasi di Kemdikbud masih ada, dilanjutkan dengan rekrutmen untuk non ASN.
-
5. Non ASN
Pelamar kategori kelima yaitu non ASN negeri dan swasta yang telah tercatat di pangkalan data Dapodik lebih 3 tahun, yaitu sesudah bulan Juni tahun 2020.