Unit Kerja Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Eselon: II.b
Persyaratan Umum
1. Memiliki status PNS.
2. Minimal memiliki kualifikasi pendidikan DIV atau S1.
3. Mempunyai kompetensi teknis, manajerial, maupun sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan.
4. Mempunyai pengalaman jabatan di bidang tugas yang berkaitan dengan jabatan yang hendak diduduki secara kumulatif minimal yaitu selama 5 (lima) tahun.
5. Pernah atau sedang menduduki administrator ataupun jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat yaitu 2 (dua) tahun.
6. Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang dimiliki adalah baik.
7. Usia maksimal adalah 56 tahun, 0 bulan, 0 hari pada tanggal pelantikan.
8. Jasmani dan rohani dalam kondisi sehat.
9. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, maupun zat adiktif yang lainnya.