5. TL1 adalah peserta PPPK Teknis formasi dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk setiap nilai subtes kompetensi teknis berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 969 Tahun 2022.
6. TMS adalah peserta PPPK Teknis yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan berlaku atau persyaratan instansi.
7. TH adalah peserta yang tidak hadir.
8. A adalah pelamar disabilitas dan lulus seleksi administrasi mendapat 10 persen tambahan nilai.
9. F adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1.
10. G adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-2.
11. H adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-3.
12. APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
13. R1 adalah peserta eks THK-II yang lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 571 Tahun 2023.